HarianBernas.com — Apakah Anda akan mengurus paspor? Bagaimana cara mengurus paspor? Paspor adalah salah satu dokumen penting yang harus Anda bawa saat Anda melakukan perjalanan ke luar negeri. Terdapat dua jenis paspor jika dilihat dari jumlah halamannya, ada paspor yang berisi 24 halaman dan ada pula paspor yang berisi 48 halaman. Namun kedua jenis paspor tersebut memiliki masa berlaku yang sama yaitu maksimal 5 tahun.
Informasi tentang paspor yang sangat minim, membuat kebanyakan masyarakat masih bingung bagaimana cara mengurus paspor dari mulai membuat sampai memperpanjang paspor jika masa berlaku paspor sudah habis. Tak hanya itu saja, sebagian besar masyarakat merasa malas jika mereka harus mengurus sendiri paspor mereka sehingga sering berpikir pragmatis untuk memanfaatkan biro jasa paspor.
Berikut ini beberapa cara mengurus paspor.
? Cara membuat paspor baru
Cara mengurus paspor yang pertama jika Anda akan membuat paspor baru adalah dengan memenuhi beberapa syarat. Adapun syarat-syarat untuk membuat paspor baru adalah sebagai berikut:
- KK (Kartu Keluarga)
- KTP yang masih berlaku, dapat pula Surat Keterangan Pindah Keluar Negeri
- Surat ganti nama dari pejabat berwenang, bila pernah ganti nama.
- Ijazah, akta perkawinan atau buku nikah, atau akte lahir.
- NPWP (bila ada)
Seluruh berkas-berkas tersebut dibawa asli disertai dengan foto kopinya.
Jika Anda sudah memiliki paspor sebelumnya, maka sertakan paspor lama Anda.
? Formulir permohonan
Cara mengurus paspor yang kedua berikut ini sebenarnya sangat sederhana. Anda hanya perlu datang ke kantor Imigrasi dengan membawa persyaratan point pertama. Untuk mempersingkat proses atau prosedur. Anda dapat datang ke warung fotocopy kantor imigrasi, dan belilah formulir permohonan yang sudah diberi materai 6000, jangan lupa untuk membeli map untuk berkas persyaratan dan permohonan paspor.
Setelah Anda memperoleh formulir permohonan pembuatan paspor langkah yang selanjutnya adalah mengisi seluruh form sesuai dengan data yang ada pada berkas kelengkapan dengan menggunakan huruf kapital dan pena hitam.
? Mengantre
Cara mengurus paspor yang ketiga adalah jika Anda sudah selesai mengisi formulir permohonan pembuatan paspor baru, masukkan formulir tersebut ke dalam map dengan rapi disertai pula dengan syarat dan kelengkapannya. Selanjutnya Anda pergi ke loket pemerikasaan berkas untuk diperiksa kelengkapan berkas Anda, jika berkas yang Anda serahkan sudah lengkap, Anda akan diarahkan menuju loket penyerahan berkas, mengantrelah, dan ikuti prosedur antrean.
Serahkan berkas Anda saat nama atau nomor antrian Anda di panggil. Berkas yang Anda diserahkan akan dicocokkan antara data yang adli dengan yang fotokopian, berkas asli Anda selanjutnya akan di kembalikan beserta surat tanda serah terima berkas permohonan, dimana pada surat tersebut juga telah tertera jadwal untuk foto, wawancara, dan berapa besar biaya yang harus Anda bayarkan.
? Wawancara dan foto
Cara mengurus paspor yang keempat adalah dengan melakukan wawancara dan foto sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan. Usahakan untuk datang sepagi mungkin untuk mendapat nomor antrian yang awal. Langakah yang pertama yaitu dengan menyerahkan surat tanda serah terima. Lalu bayar biaya sesuai yang tertera pada surat. Jika Anda sudah melakukan pembayaran, Anda akan mengantre kembali untuk menunggu giliran foto dan scan sidik jari.
Selanjutnya Anda akan melakukan wawancara seputar data Anda yang ada di dalam berkas. Setelah itu Anda akan diberikan sebuah kwitansi dan jadwal kapan Anda dapat mengambil paspor Anda.