BANTUL, HarianBernas.com ? Polisi dari Polres Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta menangkap pengedar narkotika dan obat-obat terlarang jenis psikotropika. Pelaku berinisial RN (21) yang ditangkap di Padukuhan Kembaran, Kasihan, Bantul.
“Pelaku kami amankan di wilayah pedukuhan Kembaran, Desa Tamantirto, Kecamatan Kasihan, Minggu (31/7) sekitar pukul 23.00 WIB,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Bantul, AKP Rudy Prabowo saat gelar perkara kasus itu di Polres Bantul, Kamis (4/8/16).
Ia menjelaskan pelaku juga sebagai bandar narkoba yang berprofesi sebagai buruh di Desa Tamantirto, Kasihan Bantul. RN diketahui sudah diincar dan menjadi target operasi kasus peredaran narkoba di Bantul.
Polisi telah menyita barang bukti berupa 1.000 butir tablet berwarna putih dengan lambing Y, sebuah botol yang berisi 1.000 butir obat berwarna kuning dengan lambing mf. Enam tablet kemasan warna hijau dan silver bertuliskan mersi Prohiper 10 Methykphenidate 10 miligram, lima butir obat warna putih berlambang Y dalam kemasan plastik klip bening, dan lima tablet dalam kemasan bertuliskan Alprazolam.
Menurut hasil pemeriksaan, Rudy menjelaskan tersangka menjual obat-obatan terlarang selama satu tahun belakangan. Ia menjual ke beberapa jaringan pengedar di bawahnya untuk kebutuhan sehari-hari.
Lebih lanjut, tersangka dijerat dengan Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.