NUNUKAN, HarianBernas.com ? Penambang emas ilegal telah meresahkan warga Desa Pembeliangan, Nunukan, Kalimantan Utara. Selain itu, warga setempat telah melaporkan perkara tersebut kepada pihak kepolisian. Warga juga meminta adanya proses hukum terhadap penambang sesuai dengan ketentuan dan hukum yang berlaku.
Taufik, seorang warga Desa Pembeliangan dan pemilik lahan lokasi penambangan emas ilegal itu mengaku penambangan emas dilakukan oleh sekelompok warga dan sudah berlangsung selama empat bulan.
Lokasi penambangan terletak di Gunung Patag, Nunukan. Taufik menjelaskan hasil penambangan emas ilegal itu beratnya mencapai ratusan gram. Penambangan mulai meresahkan warga karena tidak mendapatkan persetujuan dari pemilik lahan.
Disanyalir, katanya, jumlah penambang emas itu sekitar 10 orang dan dikoordinir oleh HN. Setiap harinya mereka mampu mengumpulkan tanah yang bercampur emas sejumlah 20-35 karung.
Pihaknya menuturkan setiap empat karung tanah dapat menghasilkan sekitar 10 gram emas. Permasalahan tersebut telah dilaporkan kepada aparat keamanan setempat. Selanjutnya, polisi telah mendatangi lokasi penambangan ilegal dan menemukan lubang-lubang galian tanah sedalam 12 meter. Polisi juga menemukan puluhan karung berisi tanah dan siap dipisahkan emasnya.
Diduga penambang ilegal tersebut memiliki pengalaman penambangan emas di lokasi Gunung Patag. Pasalnya, mereka tahu persis lokasi yang memiliki kandungan emas dan ditemukan tabung gas untuk mengolahnya.