HarianBernas.com – Keris adalah hasil karya seni budaya Nusantara. Meskipun sudah masyur, namun masih banyak masyarakat yang rancu dan keliru mengenali keris. Dilansir dari Ensiklopedia Keris karya Bambang Harsrinuksmo, berikut empat kriteria sebuah benda atau senjata bisa digolongkan Keris:
Pertama, Keris harus memiliki dua bagian utama. Yakni “Bilah” (termasuk “pesi”) dan “Ganja”. Bilah dan pesi adalah simbol Lingga, sementara Ganja merupakan simbol Yoni. Perpaduan keduanya menjadi lambang harapan atas kesuburan, keabadian dan kekuatan.
Kedua, Bilah keris haruslah membuat sudut tertentu terhadap Ganja. Artinya tidak tegak lurus, namun sedikit condong atau miring. Ini melambangkan sifat orang Jawa untuk selalu tunduk dan hormat kepada Sang Pencipta dan sesama. Apa pun pangkat atau kedudukannya harus selalu mengikuti ilmu padi yang makin menundukkan ego diri.
Ketiga, panjang bilah keris secara umum untuk keris Jawa antara 33 cm – 38 cm. Keris luar Jawa bisa hingga 58 cm, bahkan keris buatan Filipina Selatan bisa mencapai 64 cm. Ada pula keris terpendek ukuran 16 – 18 cm, yakni keris Buda dan keris karya Nyi Sombro Pajajaran. Sementara itu bentuk keris berukuran 12 cm atau lebih pendek lagi sebesar fullpen tidak dapat digolongkan sebagai keris, namun hanya sebatas jimat berbentuk keris-kerisan.
Keempat, bahan pembuatan keris mengandung 3 macam logam yang ditempa. Yakni besi, baja dan bahan pamor.