JAKARTA, HarianBernas.com – Mundurnya Setnov dari kursi pimpinan DPR RI, menyisakan masalah baru. Siapa yang berhak mengisi tahta DPR-1? Politisi PDIP mendesak momen pengunduran diri Setnov ini untuk mengocok ulang posisi tersebut.
“Dengan telah mengundurkan dirinya Setya Novanto sebagai ketua DPR, maka sidang MKD telah ditutup pula secara otomatis. Sekarang bagaimana setelah pimpinan DPR vakum?” jelas anggota PDIP Tb Hasanuddin, Rabu (16/12).
Menurut purnawirawan TNI ini, regulasi pergantian pimpinan Legislatif, UU tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) yang direvisi dan disahkan pada tahun 2014merupakan bentuk penghinaan terhadap demokrasi sekaligus pelecehan terhadap kedaulatan rakyat.
” Ibarat pertandingan lari marathon juaranya ya siapa yang paling duluan masuk finish dan kemudian diurutkan berdasarkan siapa yang lebih dulu masuk. Yang masuk pertama ya juara pertama, yang masuk kedua ya juara kedua, demikian seterusnya. Adalah sangat aneh bila kemudian pemenang marathon tersebut diundi dari beberapa peserta lomba itu. Jadinya ya gini, peserta yang masuk finis paling buntut malah dapat juara ke-2, sementara yang masuk pertama malah gigit jari,” jelasnya sambil menganalogikan hasil Pileg.
Dia menuturkan bahwa situasi peta politik sudah sangat berbeda. Partai Demokrat sudah menempatkan posisinya yang berbeda, kemudian disusul PAN yang mendukung pemerintah,sementara Golkar dan PPP kini telah terbelah menjadi dua kubu, sehingga ini adalah waktunya DPR bersatu agar kinerja DPR bangkit kembali.